“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” demikian keterangan JAM PIDSUS dalam keterangannya.
Penyidikan perkara tersebut masih berlangsung. Tim penyidik menegaskan proses hukum dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik juga menyatakan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam proses penyidikan.
Perkara yang didalami berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam PT PMM selama periode 2018 hingga 2026. Pemeriksaan terhadap para saksi menjadi bagian dari rangkaian penyidikan untuk mengungkap fakta dan melengkapi alat bukti.(Red)












