pemkotpangkalpinang Ucapan Hari Natal Pemkab Basel
Hukum dan KriminalNasional

Kejagung Tetapkan Crazy Rich Helena Lim Tersangka Korupsi Komuditas Timah

×

Kejagung Tetapkan Crazy Rich Helena Lim Tersangka Korupsi Komuditas Timah

Sebarkan artikel ini
Crazy Rich dari Pantai Indah Kapuk, Helena Lim langsung ditahan Kejagung di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba. Foto: Ist

Ketut menjelaskan, kasus yang menimpa Helena ini berawal pada tahun 2018-2019 lalu, dimana tersangka yang merupakan Manager PT QSE diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Perbuatan itu dilakukan dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR), yang sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka Helena akan dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 KUHP.

“Saat ini tersangka Helena telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 26 Maret 2024 hingga 14 April 2024 mendatang,” ujarnya.