Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
WhatsApp Image 2025-02-08 at 13.44.05
WhatsApp Image 2025-02-05 at 15.10.39
IMG-20250228-WA0004
IMG-20250311-WA0000
previous arrow
next arrow
BeritaNasional

Kejagung Tetapkan Direktur CV Salsabilla Utama Sebagai DPO 

×

Kejagung Tetapkan Direktur CV Salsabilla Utama Sebagai DPO 

Sebarkan artikel ini
Direktur CV Salsabila Utama
Direktur CV Salsabila Utama, Titian Wahyudi ditetapkan Kejagung sebagai DPO kasus korupsi timah. (Foto: ist)

SEKILASINDONEWS.COM|PANGKALPINANG,- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur CV Salsabila Utama, Titian Wahyudi, dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan korupsi sebesar Rp300 triliun di PT Timah Tbk.

Titian Wahyudi, mantan wartawan cetak dari Bangka Belitung, diduga terlibat sebagai kaki tangan Emil Ermindra, Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020. Jaksa menyatakan bahwa Titian tidak berada di rumah saat dilakukan pemeriksaan.

Penetapan Direktur CV Salsabila Utama, Titian Wahyudi sebagai DPO terungkap dalam sidang kasus pengelolaan timah di IUP PT Timah Tbk yang melibatkan terdakwa Suwito Gunawan alias Awi, pemilik PT Stanindo Inti Perkasa; Robert Indarto, Direktur PT Sariwiguna Binasentosa; dan Rosalina, General Manager Operasional PT Tinindo Internusa, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (4/9/2024).

Dalam sidang tersebut, Haspani menyebutkan bahwa Titian Wahyudi memiliki kedekatan dengan beberapa pejabat PT Timah, termasuk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, dan Emil Ermindra, Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020.

Haspani juga mengungkapkan bahwa Titian pernah didatangi bersama seorang yang bernama Ismu, yang diduga merupakan anggota Polres Pangkal Pinang.

Akses Terus Biar Update