Menurut Haspani, CV Salsabila Utama tidak terafiliasi dengan lima smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah. Sebaliknya, CV Salsabila Utama adalah mitra PT Timah dalam kontrak jasa borongan pengangkutan.
Jaksa menjelaskan bahwa Titian Wahyudi telah ditetapkan sebagai DPO karena tidak dapat ditemukan di tempat tinggalnya saat akan diperiksa.
“Proses penyidikan terhadap Titian Wahyudi masih berjalan, dan saat ini dia dalam pencarian,” kata jaksa.
Sidang dakwaan terhadap Suwito Gunawan, Robert Indarto, dan Rosalina berlangsung pada Rabu (28/8/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara untuk dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.





















