SN.COM|JAKARTA – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menetapkan satu orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022, Senin (19/2/2024).
Hingga saat ini, Tim Penyidik telah memperoleh keterangan dari 130 orang saksi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, hari ini Tim Penyidik telah menaikkan status 1 orang saksi menjadi tersangka yakni RL selaku General Manager PT TIN, sehingga total tersangka dalam perkara ini berjumlah 11 orang Tersangka (termasuk perkara Obstruction of Justice Tersangka TT),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana dalam keterangannya.
Ketut menjelaskan, peran tersangka RL dalam perkara ini turut menandatangani kontrak kerja sama yang dibuat oleh tersangka MRPT dan tersangka EE untuk mengakomodir pengumpulan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk.