Lalu, lanjut Harli, tersangka LR meminta kepada tersangka ZR agar diperkenalkan kepada oknum Pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya yakni tersangka R dengan maksud untuk memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara terdakwa Ronald Tannur.
Atas permintaan tersebut, tersangka LR dan tersangka MW menyepakati biaya pengurusan perkara. Apabila ada biaya yang keluar dari tersangka LR, maka akan diganti oleh tersangka MW.
“Setiap permintaan dana dari tersangka LR terkait pengurusan perkara, selalu dimintakan persetujuan oleh tersangka MW. Tersangka LR juga meyakinkan tersangka MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna mengurus agar oknum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas terdakwa Ronald Tannur,” katanya.
Harli menambahkan, selama perkara berproses sampai dengan putusan dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya, tersangka MW telah menyerahkan sejumlah uang kepada Tersangka LR sejumlah Rp1,5 miliar secara bertahap.
Selain itu, tersangka LR juga telah menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai Putusan Pengadilan Negeri Surabaya dengan total biaya seluruhnya adalah Rp3,5 miliar.
“Adapun uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut telah diberikan oleh tersangka LR kepada tiga oknum Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yaitu tersangka ED, tersangka HH, dan tersangka M,” ujarnya.
Saat ini, kata Harli, tersangka MW dilakukan penahanan selama dua puluh hari ke depan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/11/2024 tertanggal 4 November 2024 di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Atas perkara ini, tersangka MW diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tukasnya.