SEKILASINDONEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi komoditas timah Babel, Jumat (26/4/2024). Sebanyak lima (5) orang tersangka baru resmi ditetapkan sebagai tersangka, tiga diantara tersangka berasal dari kluster pemerintah. (pemprov babel-red).
“HR beneficial ownership smelter TIN, FL marketing smelter TIN dan Tiga orang tersangka dari Dinas ESDM Babel,” kata Dirdik Kejagung, Kuntadi saat menggelar jumpa pers di Kejagung, Jumat (26/4/2024) malam.
“AS Kepala Dinas ESDM Babel, SW Mantan Kepala Dinas ESDM Babel dan RS PLT Dinas ESDM Babel” katanya.