SN.COM|JAKARTA – Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan TT (Toni Tamsil) sebagai tersangka.
TT yang merupakan adik dari bos timah asal Koba, Bangka Tengah, Thamron alias Aon ditetapkan tersangka karena telah menghalang-halangi proses penyelidikan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
“Tim Penyidik telah menetapkan 1 orang tersangka berinisial TT, dengan sangkaan setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan (Obstruction of Justice) perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas Timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat menggelar konferensi Pers, Selasa (30/1/2024).