Riama menjelaskan, selain barang bukti narkotika, Kejari juga memusnahkan barang bukti dari tindak pidana umum lainnya, termasuk senjata tajam, senjata api, dan berbagai kasus pencurian serta kekerasan.
“Pemusnahan barang bukti ini bertujuan agar para jaksa dapat melaksanakan putusan secara tuntas, sehingga tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun ini,” ujarnya.
“Selain itu, pemusnahan ini juga untuk mengurangi penumpukan barang bukti di gudang,” katanya.
Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam penegakan hukum dan mengurangi peredaran barang bukti ilegal di masyarakat, serta menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dalam menjaga keamanan dan ketertiban.