Sementara itu, 26 perkara lainnya meliputi berbagai tindak pidana seperti persetubuhan, pencurian dengan pemberatan, pengeroyokan, pertambangan ilegal, penganiayaan, pencurian, pembunuhan dengan perampokan, penipuan, pengancaman, pencabulan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta kasus sengaja menimbulkan kebakaran.
“Kasus narkotika memang paling dominan. Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu-sabu dan pil ekstasi,” jelas Hendri.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah disita. Selain itu, kegiatan ini merupakan bagian dari tugas dan kewenangan jaksa sebagai penuntut umum, yaitu melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hendri juga menegaskan bahwa penanganan perkara narkoba akan terus dilakukan sesuai aturan yang berlaku tanpa toleransi. Ia berharap masyarakat dapat menjauhi perilaku penyalahgunaan narkoba dan memahami dampak buruk yang ditimbulkannya.
“Kami bekerja sama dengan kepolisian dan BNN untuk memberantas tindak pidana narkotika. Koordinasi terus dilakukan dalam setiap penuntutan,” pungkasnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama generasi muda, akan bahaya narkoba serta mendorong upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan keluarga dan masyarakat.
















