SEKILASINDONEWS.COM|TOBOALI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan memanggil sejumlah pengurus Cabang Olahraga (Cabor) di bawah naungan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bangka Selatan. Pemanggilan ini berlangsung pada Rabu, 13 November 2024, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah KONI Bangka Selatan pada tahun anggaran 2023.
Pemanggilan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyelidikan dari Kejari Bangka Selatan dengan nomor PRIN-1682/L.9.15/Fd.2/10/2024 yang dikeluarkan pada 18 Oktober 2024.
Surat tersebut dikirimkan melalui Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (DPKO) Bangka Selatan sebagai bagian dari proses penyelidikan atas dugaan kerugian keuangan negara atau daerah.

Dalam surat tersebut, pihak yang dipanggil diminta membawa sejumlah dokumen terkait pengelolaan dana hibah KONI Bangka Selatan. Pemanggilan ini langsung ditandatangani oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Yoseph Antonius Manis, untuk mempercepat proses pengumpulan data dan bukti yang relevan.