SEKILASINDONEWS.COM, BELITUNG TIMUR, JURNAL-INDONESIA.COM || Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Timur resmi menahan Direktur CV Lilia Cipta Persada (LCP) berinisial L. Penahanan ini dilakukan menyusul dugaan tindak pidana perpajakan berupa tidak disetorkannya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai Rp270 juta ke kas negara dari proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batu Mentas.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Belitung Timur, Hengki Charles Pangaribuan, S.H., mewakili Kepala Kejari Dr. Agus Taufikurrahman, S.H., M.H., menyatakan bahwa penanganan perkara ini merupakan wujud komitmen tegas aparat penegak hukum dalam mengamankan penerimaan negara.
“PPN yang telah dipungut dari pengguna jasa bukanlah dana yang dapat digunakan secara bebas, melainkan terdapat kewajiban hukum untuk menyetorkannya ke kas negara. Setiap penyimpangan terhadap kewajiban tersebut harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami akan mengawal proses penanganan perkara ini agar berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Hengki Charles Pangaribuan kepada jurnal-indonesia.com, Kamis (5/11/2026).
Penahanan tersangka L dilakukan setelah pihak Kejari Belitung Timur menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung pada Kamis (5/11/2026). Proses hukum ini berlanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berdasarkan fakta penyidikan, CV Lilia Cipta Persada tercatat sebagai subkontraktor pembangunan SPAM Batu Mentas melalui kerja sama dengan KSO Cipta Crown Simbol – Fajarindah Satyanugraha sejak November 2020 dengan nilai kontrak mencapai Rp4,48 miliar.














