Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
Pasang Iklan Pasang Iklan
BeritaHukum dan Kriminal

Kasus Korupsi Nikel Sulawesi Tenggara: Kejagung Geledah 6 Lokasi Jaringan Arif Kurniawan, Sita Rp11,79 Miliar

×

Kasus Korupsi Nikel Sulawesi Tenggara: Kejagung Geledah 6 Lokasi Jaringan Arif Kurniawan, Sita Rp11,79 Miliar

Sebarkan artikel ini

SEKILASINDONEWS.COM — JAKARTA, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan tindakan tegas dengan menggeledah enam lokasi rumah dan kantor yang diduga terafiliasi dengan pengusaha berinisial saudara AK (Arif Kurniawan). Penggeledahan yang berlangsung di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada Kamis (5/11/2026) ini dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Tata Kelola Usaha Pertambangan Nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013 hingga 2025.

Dalam operasi penggeledahan yang didampingi langsung oleh Tim Digital Forensik tersebut, tim penyidik berhasil menyita uang tunai bernilai fantastis mencapai Rp11,795 miliar (terdiri dari Rp11,2 miliar dan Rp595 juta) yang disimpan di dalam koper serta tas di salah satu ruangan kantor.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa serangkaian penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor Prin-68/F.2/Fd.2/09/2025 jo. Nomor Prin-134a/F.2/Fd.2/11/2026 tertanggal 5 November 2026.

“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus didampingi Tim Digital Forensik telah melakukan tindakan penyidikan berupa penggeledahan terhadap rumah dan kantor-kantor perusahaan yang diduga terafiliasi dengan saudara AK di enam lokasi wilayah DKI Jakarta terkait dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013 s.d. 2025,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, saudara AK diketahui bertindak sebagai pengendali utama sekaligus penerima manfaat (beneficial owner) dari sejumlah perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara melalui skema Holding PT DAA bersama pihak berinisial LEI. Gurita bisnis nikel ini menguasai ribuan hektar konsesi tambang, meliputi PT BSJ dengan luas IUP 1.030 Ha, PT KAA dengan luas IUP 1.036 Ha, PT ANI dengan luas IUP 106 Ha, PT AMI dengan luas IUP 1.000 Ha, PT AMID dengan luas IUP 1.026 Ha, serta PT HJ.

Penyidik menemukan modus pelanggaran hukum yang terang-terangan. IUP Eksplorasi milik PT BSJ dan PT KAA sebetulnya telah berakhir sejak tahun 2015. Meski hasil eksplorasi dan studi kelayakan kedua perusahaan tersebut telah resmi ditolak oleh pejabat Dinas ESDM Sulawesi Tenggara dan wajib dikembalikan kepada negara, perizinan kedua perusahaan justru tetap diperpanjang hingga tiga kali melalui skema suspend.

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel