Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
Hukum dan Kriminal

Kejari Pangkalpinang Tangkap Buron Kasus Korupsi BPRS Setelah 2 Tahun

×

Kejari Pangkalpinang Tangkap Buron Kasus Korupsi BPRS Setelah 2 Tahun

Sebarkan artikel ini

Setibanya di kantor, Yulita menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Public Safety Center (PSC) Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang.

Setelah pemeriksaan kesehatan, Kejari Pangkalpinang langsung melakukan penahanan terhadap Yulita selama 20 hari.

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-01/L.9.10/Fd.2/08/2026, terhitung sejak 25 Agustus hingga 13 September 2026.

Untuk sementara, Yulita dititipkan di Polresta Pangkalpinang. Rencananya, tersangka dipindahkan ke Lapas Perempuan Kelas III Pangkalpinang pada Rabu (26/8/2026).

Terancam Jeratan UU Tipikor

Dalam perkara tersebut, Yulita disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa juga menerapkan sangkaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejari Pangkalpinang menyatakan penangkapan Yulita menjadi bagian dari upaya menuntaskan proses hukum terhadap tersangka yang sebelumnya telah masuk DPO.

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Oknum Anggota Dewan inisial YG Diperiksa Kejagung?
Berita
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel