“Kedatangan kami kesini meliput, dengan melarang kami membawa hp, artinya melarang kami untuk bekerja. Hp merupakan salah satu alat kerja kami para wartawan. Ada apa sih dengan audiensi tersebut,” sambung Jupe.
“Ini merupakan tindakan yang melanggar UU tentang Pers. Ada apa dengan audiensi tersebut, apa ada pembahasan rahasia sehingga kami dilarang untuk meliput kedalam,” tambahnya lagi.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan redaksi dalam upaya konfirmasi ke pihak Kejati Babel.
Untuk diketahui, PW MABMI Babel hadir di Kejati Babel beraudiensi dengan Kajati Babel sehubungan dengan penahanan Marwan salah satu tersangka kasus Korupsi Lahan seleuas 1.500 Hektare. (Tim)