Palembang – Tim Penyidik Kejati Sumsel menetapkan tiga tersangka baru terkait kasus pemberian KUR Mikro dan pengelolaan aset kas besar di Bank Sumsel Babel Kantor cabang pembantu Semendo, Muaraenim.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025).
“Menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka dengan inisial yaitu, SF selaku Penerima Manfaat KUR yang juga sebagai Pegawai Negeri Sipil – Kepala Bidang Penyiapan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, Aw selaku Penerima Manfaat KUR yang juga sebagai Wiraswasta, dan SP selaku Penerima Manfaat KUR yang juga sebagai Wiraswasta,” kata Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, dikutip Kamis (07/05/26)












