SEKILASINDONEWS.COM — Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Pulau Bangka diduga semakin masif dan terorganisasi. Aktivitas distribusi disebut telah berlangsung bertahun-tahun dengan potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah dari sektor cukai.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan dari sejumlah sumber, nama AT disebut sebagai sosok yang diduga terlibat dalam distribusi rokok ilegal merek 68 yang diduga menggunakan pita cukai palsu. Distribusi disebut menyasar hampir seluruh wilayah di Bangka Belitung.
Sumber menyebut terdapat dua lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas distribusi tersebut, masing-masing di kawasan Kace dan Jalan Bandara Lama, Pangkalpinang.
Di lokasi itu, aktivitas keluar masuk barang disebut kerap terjadi pada waktu tertentu.
“Kalau nama AT ini sudah lama dikenal. Barangnya banyak beredar di Babel dan diduga sudah punya jaringan sendiri,” ujar salah satu sumber kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).
Menurut sumber, distribusi dilakukan secara tertutup dan berpindah-pindah guna menghindari pengawasan aparat penegak hukum. Rokok ilegal tersebut kemudian diduga dipasarkan ke warung kecil hingga toko dengan harga lebih murah dibandingkan rokok legal bercukai resmi.
Sumber lain menyebut bisnis rokok ilegal itu diduga memiliki omzet miliaran rupiah setiap bulan karena telah berjalan cukup lama.














