SN.COM |PANGKALPINANG – Seorang residivis berinisial Ir alias Wawan (32) kembali berulah. Pasalnya, baru tahun 2021 lalu menjalani hukuman, Wawan harus kembali diciduk Tim 1 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung.
Pria asal Belinyu ini diketahui kembali melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) di Desa Mangkol Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.
“Wawan ini diringkus saat berada dirumahnya di Desa Mangkol Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah pada Minggu 14 Januari 2024 dini hari kemarin,” kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo, Senin (15/1/24) malam.
Jojo menerangkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari Tim Jatanras Polda Babel mendapati informasi adanya laporan tindak pidana pencurian yang terjadi disebuah rumah di Desa Mangkol Bangka Tengah pada Desember tahun lalu.
Dari kejadian itu, korban mengalami kehilangan 1 unit Handphone, surat-surat berharga dan sejumlah uang dengan kerugian kurang lebih 3,2 juta rupiah.
“Setelah diselidiki, Tim mendapati informasi terkait pelaku pencurian yang diketahui adalah Wawan,” ungkap Jojo.