Usai memastikan kebenaran informasi terkait pelaku pencurian, Tim akhirnya berhasil meringkus Wawan saat berada di rumahnya.
Saat diamankan, pelaku mengakui bahwa benar telah mencuri 1 unit Handphone dan tas yang berisi surat-surat berharga disebuah rumah di Desa Mangkol.
“Modus pelaku sendiri mencari rumah yang ada di seputaran tempat tinggalnya, kemudian masuk kerumah korban melalui pintu bagian belakang yang tidak terkunci dan masuk dengan cara mendorong pintu,” lanjut Jojo.
Sementara itu, usai mengambil barang milik korban, pelaku menjual hasil curiannya dan menggunakan uang tersebut tersangka untuk keperluan sehari-hari.
Sedangkan surat-surat berharga seperti STNK motor dan mobil diambil oleh pelaku dan disimpan di dalam rumahnya.
“Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diserahkan ke penyidik Polsek Pangkalan Baru Polresta Pangkalpinang guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Jojo.