Sekilasindonews.com, BASEL – Kementerian Agama Kabupaten Bangka Selatan memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal secara geratis kepada pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) kategori pernyataan pelaku usaha self declare. Sertifikasi halal gratis ini dapat dimanfaatkan seluruh pelaku UKM yang ada di Basel dengan berbagai produk dan usaha.
Namun demikian, untuk mendapatkan sertifikasi halal tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan seperti, KTP, KK, memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB) sekala mikro atau kecil, catatan bahan-bahan pembuatan produk, serta proses pembuatan produk mulai dari awal hingga di kemas siap jual.
“Setelah persyaratannya lengkap kami akan melakukan kunjungan atau kurasi kepada pelaku usaha, setelah itu menyetujui atau aprove di akun pendamping,” kata Sali, Kamis (3/8/2023).
Setelah melakukan approve di akun pendamping, lanjut Sali, para pelaku usaha akan menunggu hasil sidang dari komite fatwa Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“Jika memenuhi syarat, maka nanti akan terbit sertifikat halalnya. Namun jika ada yang kurang akan di kembalikan ke akun pelaku usaha atau di tolak karena produknya tidak sesuai,” ujarnya.