PANGKALPINANG, SEKILASINDONEWS.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bangka Belitung mencatat sejumlah capaian penting dalam pelayanan administrasi hukum umum sepanjang 2024.
Hingga Desember, Kanwil Kemenkumham Babel telah menerima 52.822 permohonan fidusia, 240 pendaftaran perseroan perorangan, dan 110 legalisasi apostille, dengan total perolehan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp777.350.000.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Babel, Adi Riyanto, menjelaskan bahwa layanan administrasi hukum umum meliputi berbagai aspek, seperti kenotariatan, perseroan perorangan, legalisasi apostille, kewarganegaraan, penghapusan jaminan fidusia, badan hukum, badan usaha, dan koperasi.
“Perseroan perorangan yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja merupakan bentuk badan hukum baru yang memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan. Prosesnya mudah, cukup melampirkan KTP, NPWP, dan membayar biaya PNBP sebesar Rp50.000. Ini memberikan keunggulan tersendiri bagi pelaku usaha kecil,” kata Adi Riyanto, Jumat (27/12).
Untuk layanan fidusia, ia menjelaskan bahwa ini adalah bentuk jaminan atas benda bergerak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999.
“Layanan fidusia bertujuan memenuhi kebutuhan hukum masyarakat, mendukung kelancaran usaha, dan mendorong perekonomian nasional,” tambahnya.