Sementara itu, layanan legalisasi apostille, yang mulai diterapkan sejak 4 Juni 2022 berdasarkan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2022, mempermudah pengesahan dokumen publik untuk keperluan internasional.
“Cukup melalui satu tahap dengan biaya Rp150.000, layanan ini sangat membantu masyarakat yang membutuhkan dokumen untuk pendidikan, pernikahan, atau pekerjaan di luar negeri,” ujar Adi.
Selain itu, Kanwil Kemenkumham Babel telah menggelar 12 kegiatan sosialisasi untuk perseroan perorangan, 12 kegiatan sosialisasi legalisasi apostille, dan kegiatan sosialisasi kewarganegaraan, fidusia, serta kenotariatan sepanjang 2024.
Kinerja ini mendapatkan pengakuan dengan penghargaan dari Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) sebagai Kantor Wilayah Terbaik dalam penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) dan SMART untuk pelaksanaan anggaran tahun 2024.
Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, mengapresiasi sinergi yang terjalin dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan hukum demi kesejahteraan masyarakat Bangka Belitung,” kata Harun.
















