Kepergok Curi Sawit 1,6 Ton di Airgegas, Dua Pria Asal Bangka Tengah Dibekuk Polisi
SEKILASINDONEWS.COM – Aksi pencurian tandan buah sawit (TBS) di kebun milik almarhum Misdin, warga Desa Air Bara, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan, berhasil digagalkan.
Dua pria asal Bangka Tengah, masing-masing berinisial MI (43) dan JR (51), ditangkap polisi usai kepergok sedang mengangkut sawit curian seberat 1,6 ton.
Kasus ini terungkap berkat kejelian keluarga pemilik kebun yang curiga dengan suara mobil di area perkebunan. Polisi yang menerima laporan bergerak cepat hingga akhirnya mengamankan kedua pelaku bersama barang bukti.
“Ya, benar. Unit Reskrim Polsek Airgegas telah berhasil mengungkap kasus pencurian sawit dengan berat sekitar 1.650 kilogram. Dua orang pelaku sudah kita amankan berikut barang buktinya,” ungkap Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui PS Kasi Humas Polres Basel Iptu GJ Budi, Senin (15/9/2025).
Budi menjelaskan, kejadian bermula pada Sabtu (13/9/2025) sekitar pukul 18.05 WIB. Saat itu, Punadin, adik kandung almarhum Misdin, sedang melakukan pengecekan di kebun sawit keluarganya yang tak jauh dari rumah atau pondok kebun.
Ketika tengah memantau, Punadin mendengar suara mobil di dalam kebun. Ia pun mengendap-endap mendekati sumber suara. Dari kejauhan, Punadin melihat dua pria tengah menaikkan tandan buah sawit ke dalam bak mobil.
“Melihat itu, saksi meyakini ada aksi pencurian. Saksi langsung lari pulang dan memberi tahu istrinya bahwa ada dua orang laki-laki sedang mencuri sawit di kebun,” jelas Budi.
Tak lama, istri Punadin, Aristiyani, menghubungi anak almarhum Misdin sekitar pukul 18.15 WIB untuk melaporkan peristiwa tersebut. Mendengar kabar itu, korban langsung meluncur ke kebun menggunakan mobil.