Setibanya di rumah Punadin, korban mengajak saudaranya itu untuk ikut serta menuju kebun. Pada pukul 18.35 WIB, keduanya sampai di lokasi dan dari kejauhan melihat dua pria masuk ke dalam mobil, berusaha kabur setelah menyadari kedatangan mobil korban.
Tak tinggal diam, korban langsung mengejar. Aksi kejar-kejaran pun terjadi hingga korban berhasil memotong laju mobil para pelaku. Satu orang pelaku, MI, berhasil diamankan di lokasi. Namun, satu pelaku lainnya kabur meninggalkan tempat kejadian.
“Di lokasi itu korban juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sekitar 1.650 kilogram tandan buah sawit yang sudah diangkut, satu buah eggrek panjang 3 meter, satu buah loding, dan satu unit mobil Isuzu Panther hitam dengan nomor polisi BN 8248 VP,” kata Budi.
Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Airgegas. Sekitar pukul 19.30 WIB, personel Polsek tiba di lokasi dan membawa MI serta barang bukti ke Mapolsek Air Gegas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa aksi pencurian tidak dilakukan MI seorang diri. Penyidik menemukan informasi mengenai pelaku lain, yaitu JR (51), warga Desa Nibung, Kecamatan Koba, Bangka Tengah.
“Berdasarkan pengembangan kasus, pada Minggu (14/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, anggota berhasil menangkap JR di kediamannya tanpa perlawanan,” jelas Budi.
“Motif para pelaku untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Mereka memanen sawit milik orang lain menggunakan eggrek, kemudian mengangkutnya dengan mobil,” tutur Iptu Budi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 ke-4 dan ke-5 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
“Keduanya sudah kita tahan di Rutan Polsek Air Gegas untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Budi. (*)


















