“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2.600.000, dan jendela tokonya rusak,” katanya.
Namun, pelarian GF alias Feri tidak berlangsung lama. Pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 16.30 WIB, anggota Reskrim Polsek Payung mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku yang sedang bersembunyi di sebuah pondok kebun di Desa Jelutung II, Kecamatan Simpang Rimba. Polisi kemudian mendatangi lokasi tersebut dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
“Anggota Reskrim Polsek Payung mendapati pelaku GF alias Feri sedang bersembunyi di pondok kebun tersebut. Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Payung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Budi.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah gunting yang diduga digunakan untuk mencongkel jendela, sepasang sandal selop berwarna hitam putih, dan satu unit sepeda motor Yamaha Nmax berwarna biru dongker dengan nomor polisi BN 6527 VI yang diduga digunakan pelaku.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, modus operandi pelaku adalah dengan mencongkel atau membobol jendela toko untuk masuk ke dalam. Motif dari aksi pencurian ini diduga kuat karena faktor ekonomi,” kata Budi.
Atas perbuatannya, pelaku diduga telah melanggar Pasal 363 Ayat 1 Ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Saat ini, GF alias Feri telah ditahan di Rutan Polsek Payung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (rik)