Fungsi Anggaran tentunya DPRD memiliki peran dalam mengatur dan mengesahkan alokasi dana pembangunan yang efektif, efisien, dan tepat sasaran bagi pembangunan.
“Saya berharap DPRD bisa menjalankan fungsi pengawasan seca maksimal melaksanakan fungsi anggaran sebagaimana yang dijelaskan oleh Pasal 366 Ayat 1.c yaitu melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten atau kota; (UU no 17 tahun 2014).” kata Dody.
Selaku pimpinan ormas sekaligus sebagai masyarakat, Dody berharap anggota DPRD bisa menjalankan tugas yang sangat berat ini terutama dalam fungsi pengawasan.
Tak hanya itu, ia juga meminta anggota DPRD Basel harus selalu monitoring dan melakukan evaluasi di lapangan untuk memastikan pembangunan daerah berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang ada, serta mengurangi Perjalanan Dinas Luar (DL) dalam rangka menghemat dan efesiensi APBD yang selama ini membengkak untuk perjalanan dinas dewan.
“DPRD dengan jumlah 30 orang ini dan tentunya digaji oleh Anggaran Daerah yang lumayan besar ini harus bekerja secara maksimal, serta mengurangi Perjalanan Dinas Luar (DL) dalam rangka menghemat dan efesiensi APBD yang selama ini membengkak untuk perjalanan dinas dewan,” ujarnya.
Dody menambahkan, dalam rangka pengawasannya Dewan juga tidak perlu takut karena dilindungi oleh Hak Imunitas Pasal 388 Ayat 2 (UU no 17 tahun 2014), sehingga Dewan tidak perlu takut berbeda pendapat dengan Bupati/Wakil Bupati atau OPD di lingkungan Bangka Selatan.
“Kami ingin ada check and balance antara legislatif dan eksekutif dalam menjalankan roda pemerintahan sehingga kebijakan yang dilahirkan akan selalu berpihak kepada masyarakat bukan berpihak kepada kepentingan elit,” tutup Dody.