pemkotpangkalpinang Ucapan Hari Natal Pemkab Basel
BeritaPolitik

Komisioner Bawaslu Babel Tertangkap Bersama Pengurus Parpol, Netralitas Dipertanyakan Publik

×

Komisioner Bawaslu Babel Tertangkap Bersama Pengurus Parpol, Netralitas Dipertanyakan Publik

Sebarkan artikel ini
Bawaslu
Komisioner Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), EM Oskar

Kode etik penyelenggara pemilu yang diatur dalam Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017, jelas menyebutkan bahwa penyelenggara pemilu dilarang menunjukkan sikap atau tindakan yang dapat mempengaruhi integritas dan netralitasnya.

Klarifikasi dari EM Oskar

Menanggapi hal ini, EM Oskar membantah bahwa pertemuannya dengan para pengurus partai politik adalah hal yang disengaja. Dalam keterangannya kepada media, Oskar menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki agenda pertemuan resmi dengan pihak-pihak tersebut, melainkan kebetulan bertemu saat sedang berada di kedai kopi untuk menemui temannya.

“Bukan pertemuan resmi. Saya janjian dengan teman saya di Pangkopi, dan kebetulan ada teman-teman dari partai politik seperti PKB dan PDIP, serta beberapa tokoh dari Anshor dan Muhammadiyah. Kami juga bertemu dengan teman-teman media yang kebetulan berada di sana. Jadi, tidak ada niatan untuk melakukan pertemuan politik,” ungkap Oskar.

Lebih lanjut, Oskar menegaskan bahwa dirinya tetap berpegang teguh pada aturan dan etika sebagai komisioner Bawaslu. “Insha Allah kami tetap akan berpegangan pada aturan. Saya sangat berterima kasih atas perhatian masyarakat dan tetap berkomitmen menjaga netralitas dalam menjalankan tugas,” tambahnya.

Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Dalam melaksanakan tugasnya, setiap komisioner Bawaslu diharuskan mematuhi kode etik yang telah diatur oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Salah satu poin penting dalam kode etik tersebut adalah larangan bagi penyelenggara pemilu untuk bertemu, berbicara, atau bahkan terlibat secara sosial dengan peserta pemilu, pengurus partai politik, atau tim sukses calon.

Ini diatur secara ketat dalam Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjaga citra netralitas dan independensi penyelenggara pemilu.

Sebagai lembaga yang memiliki mandat besar untuk mengawasi dan menjamin pelaksanaan Pemilu dan Pilkada yang bersih, tindakan sekecil apa pun yang dapat menimbulkan persepsi ketidaknetralan dari anggota Bawaslu dapat merusak kredibilitas lembaga tersebut.

Oleh karena itu, penting bagi setiap komisioner Bawaslu untuk lebih berhati-hati dalam menjaga sikap dan pergaulan sosialnya, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Dalam kasus ini, walaupun Oskar mengklaim bahwa pertemuan tersebut tidak disengaja, tetap menjadi tugas Bawaslu untuk menjelaskan dan memastikan bahwa semua anggotanya menjalankan tugas dengan profesionalitas tinggi, tanpa ada keberpihakan atau konflik kepentingan. (Tim)