Dari hasil penangkapan tersebut, petugas mendapati barang bukti sebanyak tujuh paket Narkotika jenis Sabu seberat 7,86 gram.
“Dengan didampingi Ketua RT setempat, anggota melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu sebanyak 7,86 garam. Selain sabu, anggota juga mengamankan barang bukti pendukung lainnya yang disimpan tersangka didalam rumahnya,” ungkap Suhendra.
Setelah semuanya berhasil diamankan, lanjut Suhendra, kedua tersangka beserta barang bukti langsung digiring ke Mapolres Bangka Selatan guna proses lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pasutri ini akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya 5 tahun sampai dengan 20 tahun penjara,” pungkasnya.