Sekilasindonews.com, BANGKA – Sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan pada tanggal 2 Februari 2021, yang menetapkan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) bukan lagi merupakan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), PLN terus mensosialisasikan manfaat penggunaan FABA kepada masyarakat.(2/8/2023)
Selain dapat digunakan sebagai campuran bahan bangunan, FABA juga dapat dimanfaatkan sebagai bahan media tanam pertanian.
Berdasarkan hasil-hasil penelitian menunjukkan bahwa FABA dapat menurunkan tingkat kemasaman tanah, dan mengandung unsur hara makro (K, Na, Ca, Mg) dan hara mikro (Fe, Cu, Zn, Mn) yang mampu mendukung pertumbuhan tanaman.
Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sendiri sebanyak lebih kurang 400 Ton FABA PLTU Air Anyir Bangka berhasil digunakan komunitas petani babel dalam pengelolaaan media tanam untuk Perkebunannya.
FABA tersebut diolah petani yang tergabung dalam Forum Masyarakat Petani Babel (FORMAP) sebagai media tanam dari mulai pembibitan sampai dijadikan pupuk untuk tanaman Pohon Kayu Putih yang ditanam tersebar di Desa-desa yang ada di Babel diatas lahan seluas lebih kurang 2000 hektare.
Saat ini pohon kayu putih tersebut sudah diolah dan dibuatkan menjadi minyak kayu putih yang dilabeli dengan merek “Gelugut”.