Kontrak PPPK Paruh Waktu Hanya 1 Tahun, Riza: Kinerja Akan Dievaluasi Tiap Bulan
SEKILASINDONEWS.COM – Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid, menegaskan bahwa kontrak kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu hanya berlaku selama satu tahun. Selama masa kontrak tersebut, kinerja para pegawai akan dievaluasi secara rutin setiap bulan.
Riza menjelaskan, kontrak dimulai 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026. Evaluasi bulanan ini dilakukan agar pemerintah dapat memastikan kualitas kerja pegawai sesuai dengan tanggung jawab yang diemban.
“Kontrak PPPK paruh waktu berlaku satu tahun. Selama itu, setiap bulan kinerja mereka akan kami evaluasi. Jadi tidak asal kerja, harus benar-benar menunjukkan dedikasi,” kata Riza saat prosesi pelantikan PPPK paruh waktu di Alun-alun Simpang Lima Toboali, Rabu (1/10/2025).
Meski berstatus paruh waktu, jam kerja para pegawai tetap sama seperti PPPK penuh waktu, yakni delapan jam per hari. Riza juga menegaskan, hak pegawai dalam hal gaji tidak berbeda dengan ketika mereka masih berstatus tenaga honorer.
“Soal gaji tidak ada perubahan. Bedanya sekarang mereka sudah punya status resmi dengan NIP. Kalau dulu masih non-ASN, sekarang sudah jelas posisinya sebagai PPPK paruh waktu,” jelasnya.