Menurut Riza, kebijakan ini merupakan bentuk solusi atas keterbatasan formasi PPPK penuh waktu yang tidak bisa menampung seluruh tenaga honorer.
Dari 1.222 orang yang seharusnya dilantik, hanya 1.213 yang mengikuti prosesi, sementara delapan orang mengundurkan diri dan satu orang meninggal dunia.
“Ini adalah bukti perjuangan pemerintah daerah. Kami tidak menutup mata terhadap pengabdian tenaga honorer. Dengan status ini, mereka memiliki kepastian hukum sekaligus semangat baru untuk bekerja,” tegas Riza.
Ia juga mengingatkan, dengan adanya evaluasi bulanan, para pegawai harus menunjukkan loyalitas dan kinerja terbaik. Riza berharap mereka bisa bekerja dengan penuh dedikasi serta menempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi.
“Saya harap mereka bisa menjadi pelayan masyarakat yang baik, mengedepankan kepentingan rakyat daripada kepentingan pribadi. Karena mereka digaji oleh rakyat, maka layani rakyat sepenuh hati,” pungkas Riza Herdavid. (*)





















