Sapta Qodria Muafi, SH, Petugas Penghubung LPSK RI Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, memberikan tanggapan positif terhadap permohonan tersebut.
“Kami telah menerima permohonan yang dilengkapi dengan data dan informasi terkait kesembilan korban, termasuk ada yang merupakan bersaudara. Permohonan ini mengajukan pemenuhan hak prosedural, dukungan psikologis, dan restitusi, yang sudah kami sampaikan ke pusat untuk proses lebih lanjut melalui mekanisme LPSK RI.” katanya.
Permohonan ini menjadi upaya penting dalam memastikan bahwa korban kekerasan seksual anak mendapatkan perlindungan dan dukungan yang diperlukan dari lembaga yang berwenang.
















