Selain pembinaan kelompok tani, KPHP juga menjalankan program pemberdayaan rutin mulai dari pengembangan ekowisata, ketahanan pangan, peternakan, hingga perikanan pesisir.
Pendekatan itu dinilai menjadi jalan tengah antara kebutuhan ekonomi masyarakat dan kewajiban negara menjaga kawasan hutan.
Di sisi lain, Melyadi mengakui masih terdapat kebun sawit yang terlanjur berada di dalam kawasan hutan. Sebagian pemilik bersedia mengikuti pendataan, namun tidak sedikit yang merasa khawatir.
“Ini masalah struktural yang harus diselesaikan dengan kebijakan lintas sektor, bukan sekadar pendekatan hukum,” ujarnya.
KPHP Rambat Air Menduyung kini menunggu arah kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat terkait penataan kebun eksisting di kawasan hutan, termasuk opsi integrasi ke Perhutanan Sosial atau skema pengelolaan lain.
Menurut Melyadi, aspek penting yang juga harus diperhatikan adalah kontribusi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pemanfaatan kawasan hutan agar memberi manfaat adil bagi daerah.
“Ke depan harus ada mekanisme yang lebih tertib. Hutan tetap terjaga, masyarakat mendapat kepastian usaha, dan negara memperoleh kontribusi yang jelas,” tegasnya.
Ia menambahkan, tugas KPHP bukan hanya menjaga batas kawasan, tetapi membangun kesadaran kolektif bahwa hutan adalah ruang hidup bersama.
“Tujuan kami sederhana: ekologi terawat, ekonomi rakyat bergerak, dan tata kelola kehutanan menjadi lebih adil,” pungkas Melyadi. (*)





















