Zio juga mengungkapkan, untuk persyaratan pendaftaran bagi bakal pasangan calon Bupati dan Wakil di Pilkada serentak ini ada beberapa yang menjadi syarat, yaitu syarat pencalonan dan juga syarat calon.
Untuk syarat pencalonan sendiri terbagi menjadi 4 syarat, yang pertama terkait dengan surat pernyataan dukungan dari partai politik atau gabungan partai politik, yang kedua persetujuan dari DPP partai politik dan yang ketiga terkait dengan syarat minimal jumlah kursi maupun jumlah suara sah.
Kemudian untuk syarat calon sendiri terbagi beberapa poin yaitu, Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian, menyerahkan daftar kekayaan pribadi.
Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara dan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Jadi ada beberapa surat pernyataan yang perlu disiapkan oleh bakal pasangan calon. Sementara terkait dengan proses pemeriksaan kesehatan melalui surat keputusan KPU pada tanggal 21 Agustus 2024 kemarin, kami menetapkan RSPAD sebagai rumah sakit untuk pemeriksaan kesehatan pasangan calon pada Pilkada 2024,” pungkasnya.