Ditambahkannya, perpanjangan waktu itu tertuang dalam surat keputusan KPU Basel nomor 286 Tahun 2024 tentang penetapan penundaan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Selatan.
“Maka KPU Kabupaten Bangka Selatan memutuskan memperpanjang masa pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Selatan dalam pemilihan serentak tahun 2024, terhitung mulai 30 Agustus sampai dengan 1 September 2024,” tukasnya.
Sebelumnya, pasangan Cabup-Cawabup Basel Riza-Debby telah mendaftarkan diri di KPU daerah itu, pada Rabu 29 Agustus lalu yang diusung oleh sebelas partai politik.
Pasangan ini diusulkan oleh sebelas gabungan Partai Politik peserta Pemilu, di antaranya PDIP, Demokrat, Nasdem, Golkar, PKB, PKS, PAN, PPP, PBB, Perindo dan Gerindra.