SEKILASINDONEWS|Bangka Selatan,- Pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada serentak 2024 telah dibuka. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Selatan meminta partai politik (parpol) segera menyiapkan dokumen persyaratan yang telah ditentukan.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bangka Selatan, Zio Loenzah Monarek saat rapat koordinasi persiapan pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Serentak 2024 bersama partai politik di Basel, Sabtu (24/8/2024).
“Kami ingatkan bagi partai politik yang akan mendaftarkan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Basel pada Pilkada Serentak 2024 untuk segera menyiapkan segala persyaratan yang telah ditentukan,” kata Zio.
Zio menjelaskan, melalui kegiatan sosialisasi tahapan pendaftaran calon, KPU ingin memastikan parpol memahami persyaratan apa saja yang harus disiapkan parpol sesuai dengan PKPU No PKPU No.8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Untuk itu kami mensosialisasikan tahapan pendaftaran calon ini agar parpol politik atau gabungan partai politik dapat memahami apa saja yang harus disiapkan parpol,” ujar Zio.