Selain itu, kuasa hukum juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolda Kepulauan Bangka Belitung agar para tersangka dapat kembali bekerja.
“Kami sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolda agar mereka bisa bekerja dan menafkahi anak serta istri mereka menjelang lebaran,” kata Poltakparngiton.
Ia berharap kasus tersebut dapat diselesaikan secara damai melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Terakhir, kami berharap perkara ini dapat diselesaikan secara damai melalui restorative justice,” pungkasnya.
Redaksi.
















