Pangkalpinang – Tim kuasa hukum Farida Gunadi, korban dugaan penipuan dan penggelapan menyoroti proses penanganan perkara yang tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung. Mereka meminta agar proses hukum berjalan profesional, transparan, dan sesuai prosedur.
Hal itu disampaikan Sumin selalu Kuasa Hukum dalam konferensi pers yang digelar di Warkop Papa, Pangkalpinang, Jumat (22/5/2026).
Perwakilan kuasa hukum korban, Sumin, mengatakan pihaknya melihat adanya perbedaan penanganan antara kasus yang menyeret nama AK atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan perkara lain yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Babel atas nama AA terkait kasus Akuntan Bodong.
Menurutnya, dalam perkara yang melibatkan AA terkait kasus akuntan bodong, penyidik disebut bergerak cepat setelah yang bersangkutan beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Saudari AA sudah dipanggil beberapa kali dan kemudian dilakukan penjemputan paksa serta penahanan. Sementara Saudara AK yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 April 2026 atas kasus penipuan dan penggelapan, sejauh ini baru dipanggil satu kali dan belum ada penahanan,” ujar Sumin.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait perkara tersebut hingga saat ini.
Mereka berharap penyidik dapat menyampaikan perkembangan penanganan kasus secara berkala agar proses hukum berjalan terbuka dan memberikan kepastian bagi para pihak.
Dalam keterangannya, tim kuasa hukum juga menyebut kedua perkara tersebut diduga saling berkaitan. AA diduga berperan dalam proses audit aset milik korban yang disebut dilakukan atas arahan AK.
Meski demikian, pihak kuasa hukum menegaskan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat bekerja objektif, profesional, dan memberikan perlakuan yang sama di mata hukum,” tutupnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan bahwa AK telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan pada 2 April 2026.
“Sedangkan untuk saudari AA juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada 6 April dan telah ditahan di Mapolda Babel setelah dijemput paksa pada Rabu (20/5) atas perkara berbeda yaitu kasus akuntan bodong,” katanya.
Kuasa Hukum Soroti Penanganan Kasus Dugaan Penipuan di Polda Babel, Minta Proses Transparan












