Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
BeritaHukum dan KriminalKab. Bangka Selatan

Kurang dari 24 Jam, Tim Buser Macan Selatan Ringkus Pelaku Curanmor di Depan Toko Grosir Aping

×

Kurang dari 24 Jam, Tim Buser Macan Selatan Ringkus Pelaku Curanmor di Depan Toko Grosir Aping

Sebarkan artikel ini
Kurang dari 24 Jam, Tim Buser Macan Selatan Ringkus Pelaku Curanmor di Depan Toko Grosir Aping

“Sekitar pukul 21.45 WIB, tim memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku. Selanjutnya kami berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk melakukan penangkapan,” ungkap AKP Mardian.

Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 23.30 WIB, tim gabungan berhasil menyergap EB di sebuah rumah di Jalan Grimaya, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit Honda Beat berwarna biru hitam yang merupakan hasil pencurian.

Saat diinterogasi, EB mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban yang diparkir di depan Toko Grosir Aping.

Pelaku beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

AKP Mardian menegaskan, keberhasilan mengungkap kasus ini merupakan hasil respons cepat Tim Buser Macan Selatan setelah menerima laporan masyarakat.

“Pengungkapan ini hasil gerak cepat dari Tim Buser Macan Selatan yang langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan rekaman CCTV hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama,” tegasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan sepeda motornya tanpa pengawasan di depan toko.

“Motif pelaku diduga karena faktor ekonomi,” katanya.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna biru hitam dengan nomor mesin JM81E2956331 dan nomor rangka MH1JM8125RK956058.

“Atas perbuatannya, EB dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Mardian. (*)

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel