“Jika memang melanggar aturan yang telah ditetapkan maka akan dilakukan penertiban dan ini kami lakukan secara berkeadilan,” terangnya.
Selain itu, kata Azhari, terkait dengan APK yang dipasang di reklame yang berbayar maupun tidak berbayar akan dilakukan penertiban secara mandiri oleh peserta pemilu maupun dari pemilik reklame.
“Memang ada beberapa pemilik reklame konfirmasi ke kami untuk menurunkan APK secara mandiri. Kami akan menunggu itikat baiknya jika memang dilakukan secara mandiri. Namun jika tidak, kami akan segera melakukan penertiban,” ujarnya.
Dirinya juga menghimbau kepada peserta pemilu untuk tidak lagi memasang APK di zona ataupun area yang dilarang sesuai dengan SK KPU dan SK Bupati seperti di jalan protokol, tempat pendidikan, tempat ibadah, pohon, tiang listrik dan arena lainnya yang memang dilarang.
“Kami meminta kepada peserta pemilu untuk mengikuti aturan yang telah ditentukan terkait dengan pemasangan APK agar memperhatikan zona-zona yang memang dibolehkan dan yang dilarang,” pungkasnya.