Pasir timah yang disita dikemas dalam 100 kampil, masing-masing seberat 50 kilogram.
Sementara itu, untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut, barang bukti berupa 5 ton pasir timah kering, satu unit kapal kayu, satu unit kapal pancung, serta alat komunikasi berupa handphone masih ditangani oleh Satpolairud Polres Bangka Barat.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasat Polairud, Iptu Yudi Lasmono masih dalam upaya konfirmasi terkait kebenaran siapa pemilk 5 ton pasir timah apakah benar punya Bos A Mentok.












