SEKILASINDONEWS.COM|BANGKA SELATAN,- Seorang pelaku pencurian berinisial ADR (27) warga Desa Pergam, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan, berhasil diciduk Unit Reskrim Polsek Air Gegas saat sedang tidur pulas di rumahnya, pada Kamis, (12/9/2024) sekira pukul 01.00 WIB.
Pelaku diamankan polisi lantaran telah melakukan tindak pencurian sebuah mesin Robin milik korban berinisial A (25) warga Desa Bencah, Kecamatan Air Gegas, pada Rabu 11 September 2024.
“Pelaku kami amankan saat sedang tidur pulas di kamarnya. Setelah itu terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Air gegas guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Bangka Selatan AKBP Trihanto Nugroho melalui Plt Kasi Humas Ipda GJ. Budi, Jumat (13/9/2024).
Budi menjelaskan, pencurian mesin robin terjadi di Hingguk Desa Bencah, Kecamatan Air Gegas pada Rabu (11/9/2024) sekitar pukul 03.30 Wib.
Pada pukul 08.00 WIB, korban saat itu hendak pergi bekerja TI Tungau. Setiba di lokasi korban langsung menuju semak-semak tempat ia menyimpan mesin robin. Saat diperiksa korban terkejut mesin Robin yang disimpan di semak-semak sudah hilang.