Lalu korban mencoba mencari di seputaran lokasi, akan tetapi mesin Robin tersebut tidak di temukan. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.6.000.000, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Air Gegas untuk mendapatkan tindakan lebih lanjut.
“Pelaku mengambil mesin Robin milik korban yang disimpan di semak-semak. Pelaku nekat mencuri karena kebutuhan ekonomi,” ujar Budi.
Budi menambahkan, saat ini pelaku beserta barang bukti 1 unit mesin Robin dan 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk mencuri telah diamankan di Mapolsek Air Gegas guna penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pidana pasal 362 KUHP tentang Pencurian,” pungkasnya.











