pemkotpangkalpinang Ucapan Hari Natal Pemkab Basel
Hukum dan KriminalKab. Bangka Selatan

Lahan Seluas 2 Petak di Desa Bikang Terbakar Imbas Musim Kemarau

×

Lahan Seluas 2 Petak di Desa Bikang Terbakar Imbas Musim Kemarau

Sebarkan artikel ini

Ia mengimbau kepada masyarakat, khususnya masyarakat Toboali dan sekitarnya agar tetap waspada terhadap potensi kebakaran lahan. Mengingat saat ini musim kemarau serta potensi kebakaran akan terjadi kapan saja.

“Untuk itu kami mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan lebih berhati-hati, terutama jangan bakar sampah dan jangan bakar semak belukar, karena musim panas dan kering sehingga api mudah merembet tak terkendali,” imbaunya.

Sebagaimana diketahui, Kapolres Basel AKBP Tony Sarjaka menyebutkan bahwa sengaja membakar hutan atau lahan bisa di pidana. Hal ini sesuai dengan Undang – Undang RI No. 41 tahun 1999 pasal 78 ayat 3 tentang kehutanan.

“Membakar hutan merupakan tindak pidana dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar,” ujarnya. (Riki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *