PANGKALPINANG, SEKILASINDONEWS.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang menggelar penggeledahan rutin di blok hunian warga binaan pada Selasa (31/12/2024), untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
Penggeledahan yang berlangsung antara pukul 09.00 hingga 09.30 WIB ini, dilakukan di Blok Diponegoro, Kamar 1 dan 8.
Selama kegiatan, petugas menemukan berbagai barang yang dilarang masuk ke dalam lapas, seperti kaleng rokok, tali, sendok, jepit kuku, cutter, pencukur, botol kaca, dan kipas.
Penggeledahan ini dilakukan oleh Staf Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) dan Regu Pengamanan III (Rupam Tiga), sesuai instruksi dari Kepala KPLP, Dedy Cahyadi.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Maman Hermawan, menjelaskan bahwa barang-barang terlarang yang ditemukan akan dicatat dalam laporan dan dimusnahkan.