PANGKALPINANG, SEKILASINDONEWS.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang menegaskan bahwa tuduhan praktik pungutan liar (pungli) dan penganiayaan terhadap warga binaan yang beredar di media sosial tidak berdasar.
Pihak lapas memastikan bahwa informasi tersebut merupakan fitnah yang tidak sesuai dengan fakta.
Klarifikasi ini disampaikan menanggapi unggahan akun TikTok “INFO WARGA” yang menuding adanya praktik pungli terkait koordinasi sewa ponsel serta dugaan penganiayaan terhadap warga binaan bernama Amat Amrulloh.
Kepala Pengamanan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Dedy Cahyadi, menegaskan bahwa tidak ada nama tersebut dalam data registrasi warga binaan.
“Kami sudah mengecek data, dan nama Amat Amrulloh tidak ada dalam registrasi kami. Tuduhan ini tidak berdasar dan hanya fitnah belaka,” ujar Dedy, Rabu (2/4/2025).
Dedy juga menegaskan bahwa Lapas Narkotika Pangkalpinang telah meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) sejak 2024, yang menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas pungli dan memastikan transparansi layanan pemasyarakatan.
“Kami telah mendapatkan predikat WBK dari Kemenpan RB dan terus mempertahankannya hingga sekarang. Tidak ada praktik pungli di lapas ini,” tambahnya.
Ponsel Dilarang, Wartelsuspas Disediakan