Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
BeritaKota Pangkalpinang

Lapas Narkotika Pangkalpinang Sanggah Tuduhan Pungli dan Penganiayaan

×

Lapas Narkotika Pangkalpinang Sanggah Tuduhan Pungli dan Penganiayaan

Sebarkan artikel ini
Lapas Narkotika Pangkalpinang Sanggah Tuduhan Pungli dan Penganiayaan

Dedy juga menjelaskan bahwa penggunaan alat komunikasi berupa ponsel di dalam lapas dilarang keras sesuai dengan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan.

Sebagai gantinya, lanjut Dedy, pihak lapas menyediakan Warung Telekomunikasi Khusus Lapas (Wartelsuspas) untuk memfasilitasi komunikasi warga binaan dengan keluarga mereka secara resmi.

Imbauan untuk Tidak Menyebarkan Hoaks

Selain membantah tuduhan tersebut, pihak lapas mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi. Penyebaran berita bohong di media sosial dapat dikenai sanksi pidana, sesuai dengan UU 1/2024, KUHP, dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 melarang penyebaran berita bohong yang menimbulkan kerusuhan, dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar. Pasal 390 KUHP mengatur ancaman empat tahun penjara bagi pelaku penyebaran berita bohong yang dapat menyebabkan keresahan di masyarakat.

Pihak lapas berharap klarifikasi ini dapat menghentikan penyebaran hoaks yang dapat mencoreng citra institusi pemasyarakatan.

“Kami berkomitmen menjalankan tugas secara profesional dan transparan. Jangan mudah percaya dengan informasi yang tidak jelas sumbernya,” pungkas Dedy.

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel