Oleh karena itu, ia menghimbau bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan passport agar terlebih dahulu untuk mendaftarkan diri sebelum tanggal 10 Agustus 2023.
“Jika ada masyarakat yang ingin membuat passport silahkan untuk mendaftarkan terlebih dahulu ke nomor whatsapp 0811 782 261, agar pelayanan yang dilakukan teman teman keimigrasian dapat berjalan lancar dan nyaman,” imbaunya.
Sekedar informasi, persyaratan untuk pembuatan passport baru yaitu, kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga, akte lahir, ijazah, dan buku nikah.
Sedangkan persyaratan untuk Passport Anak yaitu, KTP kedua orang tua, kartu keluarga, akte lahir anak, buku nikah orang tua, passport orang tua (jika memiliki) dan passport lama anak (jika memiliki).
Untuk layanan Warga Negara Asing (WNA), harus ada surat perpanjangan izin tinggal, dan pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda. Adapun untuk biaya pembuatan sebesar 300 ribu hingga 650 ribu. (RK)
Sumber: Diskominfo Basel