Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
IMG-20250817-WA0093
IMG-20250817-WA0093
Ucapan Selamat Pelantikan Wali dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang
AdvertorialKab. Bangka Selatan

Layanan Pembuatan dan Perpanjangan Passport Kembali Dibuka

×

Layanan Pembuatan dan Perpanjangan Passport Kembali Dibuka

Sebarkan artikel ini

Oleh karena itu, ia menghimbau bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan passport agar terlebih dahulu untuk mendaftarkan diri sebelum tanggal 10 Agustus 2023.

“Jika ada masyarakat yang ingin membuat passport silahkan untuk mendaftarkan terlebih dahulu ke nomor whatsapp 0811 782 261, agar pelayanan yang dilakukan teman teman keimigrasian dapat berjalan lancar dan nyaman,” imbaunya.

Sekedar informasi, persyaratan untuk pembuatan passport baru yaitu, kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga, akte lahir, ijazah, dan buku nikah.

Sedangkan persyaratan untuk Passport Anak yaitu, KTP kedua orang tua, kartu keluarga, akte lahir anak, buku nikah orang tua, passport orang tua (jika memiliki) dan passport lama anak (jika memiliki).

Untuk layanan Warga Negara Asing (WNA), harus ada surat perpanjangan izin tinggal, dan pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda. Adapun untuk biaya pembuatan sebesar 300 ribu hingga 650 ribu. (RK)

 

Sumber: Diskominfo Basel

Akses Terus Biar Update

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IMG-20250806-WA0043
IMG-20250815-WA0045
IMG_20250909_235705
previous arrow
next arrow