“Kami mendukung penuh upaya Majelis Pimpinan Wilayah Badan Penyuluhan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila Bangka Belitung dalam membantu masyarakat yang dirugikan. Kami siap bersinergi untuk memperjuangkan hak-hak konsumen.” tegas Feriyawansyah.
Sebelumnya, Ketua BPPH MPW Pemuda Pancasila Bangka Belitung, Fitriadi, SH, MH, juga telah membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh FIF. Ia mengimbau agar konsumen yang merasa tidak puas untuk tidak ragu untuk melaporkan hal tersebut ke BPPH Pemuda Pancasila melalui nomor kontak 082179900999.
“Konsumen adalah pemilik sah kendaraan, meskipun pembayarannya melalui kredit. Kami akan membantu masyarakat untuk mendapatkan keadilan.” ujarnya.
Ia berharap, dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, Kejaksaan RI dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan leasing yang terbukti melanggar hukum dan merugikan masyarakat.
“Kami berharap Kejaksaan RI segera turun tangan untuk menangani masalah ini demi perlindungan hak-hak konsumen,” tandasnya.
















