Dengan harga BBM yang lebih terjangkau, biaya operasional kapal diharapkan menurun sehingga pendapatan nelayan dapat meningkat.
Danang berharap implementasi kebijakan ini dapat berjalan tepat sasaran serta diikuti dengan pengawasan yang baik agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh nelayan dan pelaku usaha perikanan yang berhak menerimanya.
Diketahui, kebijakan penetapan harga khusus BBM berukuran 30 sampai 200 Gross Tonnage (GT) sebesar Rp15.000 per liter tersebut diambil pemerintah sebagai respons atas keluhan nelayan dan pelaku usaha perikanan yang selama ini harus membeli BBM non-subsidi dengan harga mencapai sekitar Rp25.000 per liter.
“Selisih harga tersebut, sangat memengaruhi biaya operasional dan daya saing sektor perikanan nasional,” ungkapnya.
“Semoga realisasi kebijakan ini, memberikan kepastian usaha, meningkatkan produktivitas penangkapan ikan, serta memperkuat perekonomian masyarakat pesisir,” harapnya.
Herman Yakub.
















